.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan mengonfirmasikan bahwa aturan tentang penambahan waktu berlaku untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan UMKM tetap sedang dalam tahap pembentukan peraturannya.
Direktorat Jenderal Pajak mengklaim bahwa para pemilik kewajiban pajak tak perlu cemas tentang aturan baru tersebut.
"Jangan khawatir karena tanggung jawab (pelaporan dan pembayaran pajak) yang dimulai sejak Januari 2025 hingga aturan baru diberlakukan akan disesuaikan," demikian tertulis dalam unggahan Ditjen Pajak di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada hari Kamis, 27 Maret.
Menteri UMKM Ungkap Rincian Panjangnya Masa Berlaku Insentif PPh Final 0,5%
Wirausaha Perdagangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat untuk peredaran bruto tertentu dan telah mendaftar sejak tahun 2018 atau lebih awal masih dapat menikmati perpanjangan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% sampai dengan akhir tahun 2025.
Pada kelompok wajib pajak ini, penyampaian pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bukan merupakan kewajiban mereka. Meski demikian, jika ada individu atau entitas dari grup tersebut sudah mengirimkan laporan NPPN, maka hak untuk memperoleh perpanjangan tarif masih tetap valid.
Menurut aturan yang ada, WP OP UMKM mestinya tak akan mendapatkan tarif PPh Final 0,5% lagi mulai tahun 2025. Kebijakan tersebut mula-mula diimplementasikan pada tahun 2018 dan baru akan efektif sampai denganakhir tahun 2024.
Menurut Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, implementasi tarif PPh Final sebesar 0,5% diberlakukan dengan batasan waktu maksimum selama tujuh tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, empat tahun untuk Wajib Pajak badan yang merupakan bentuk koperasi, CV, firma, atau Badan Usaha Milik Desa/BUMDes, dan tiga tahun untuk Wajib Pajak badan dalam bentuk Perseroan Terbatas.
Direktorat Jenderal Pajak Mengimbau WP agar Tidak Risau Tentang Penetapan Kembali Waktu untuk PPh Final Usaha Mikro dan Kecil Menengah Sebesar 0,5%
Data menunjukkan bahwa kira-kira 1,23 juta Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan untuk memulai pembayaran pajak dengan tarif standar mengikuti peraturan dalam Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2025.
Tarif PPh Final sebesar 0,5% diberlakukan untuk wajib pajak perseorangan atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran brutto tidak melebihi Rp4,8 miliar selama satu tahun pajak.
0 Response to Ditjen Pajak Buktikan Dukungan Terus Menerus pada UMKM dengan Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5%
Posting Komentar