Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Yogyakarta sedang merevaluasi jumlah tunjangan hari raya (THR) dan insentif untuk para pekerjanya. Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya sejumlah keluhan dari staf medis yang merasa cuma mendapat THR senilai 30%.
Kepala Utama Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito, dr. Eniarti, menyebut bahwa tim mereka sudah menerapkan hak karyawan sesuai peraturan yang ada. Mereka telah menyerahkan seluruh tunjangan hari raya untuk upah pokok dan tetap mematuhi aturan dari Kementerian Keuangan dalam penentuan tunjangan hari ria untuk insentif yaitu sebanyak 30%.
"Untuk menanggapi harapan para pekerja, RSUP Sardjito mengkaji ulang prosedur penghitungan bonus dan insentif," jelas Eniarti pada pernyataan yang dikeluarkan Kamis (27/3/2025).
Eniarti menyatakan bahwa sebagai bagian dari kementerian kesehatan yang berorientasi secara vertikal, programTHR di RSUP Sardjito memiliki dua elemen utama. Elemen pertama adalah THR gaji, mencakup seluruh jumlah gaji dasar ditambah dengan semua tunjangan terkait dan disalurkan dalam bentuk lengkap senilai 100%.
"Dan kedua adalah bonus THR dengan jumlahnya di tentukan oleh kebijakan serta di atur melalui peraturan yang relevan dan akan di bayar sesuai dengan kapabilitas Rumah Sakit," jelas Eniarti.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi dokter spesialis diukur berdasarkan batasan tertinggi sebesar 30% dari nilai rata-rata biaya layanan periksa yang diterima dalam periode tiga bulan terakhir, disesuaikan dengan posisi mereka masing-masing. Setelah dilakukan penilaian, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito telah memutuskan bahwa jumlah THR insentif akan mencakup rentang antara 21% sampai 26% dari total rata-rata pendapatan jasa tiga bulan terkahir tersebut.
"Angka yang ditawarkan berkisar dariRp 2.800.000 sampai Rp25.936.200, dimana jumlah paling rendah sesuai dengan batas terendah dari tunjangan kinerja di Departemen Kesehatan," jelas Eniarti.
Selanjutnya, penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Karyawan di Badan Layanan Umum (BLU), termasuk dokter umum, perawat, petugas kesehatan lainnya, serta mereka yang bukan bidang medis, dilakukan dengan cara spesifik. Untuk perawat dan staf kesehatan lainnya, THR insentif diberikan sesuai dengan rata-rata realisasi pembayaran remunerasi pada bulan Februari tahun 2025.
"Rasio untuk setiap tingkatan Petugas Perawat (PK) atau Tenaga Kesehatan Pendukung (TKP) di masing-masing area berada dalam rentang sekitar 48% sampai 60%. Nominal gaji yang ditetapkan berkisar dariRp3.000.000 hingga Rp6.200.000," ungkapnya.
Dokter umum serta staf non-medis, termasuk petugas operasional sampai pemimpin strategis, akan mendapatkanTHR insentif antara 43% hingga 98% dari total pembayaran gaji mereka pada bulan Februari tahun 2025. Nilainya tidak boleh kurang dari Rp2.500.000.
Eniarti menyatakan bahwa proses pengiriman uangTHR untuk gaji dan THR tambahan sudah diselesaikan bagi 3.129 karyawan di rumah sakit tersebut. Ia pun menyangkal adanya potongan dalam pemberian THR.
“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tutup Eniarti.
Pada sebelumnya, para pegawai rumah sakit RSUP Dr. Sardjito — termasuk tenaga medis dan staf Administrasi— telah menyelenggarakan unjuk rasa besar-besaran di Balai Latihan Kerja milik RSUP Sardjitra Yogya pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Ketika berlangsung pertemuan dengan petinggi RSUP Dr.Sardjitorumah Sakit tersebut, mereka memilih untuk meninggalkan tempat kerja secara masif sebagai bentuk protes.
Mereka menggelar demonstrasi lantaran pihak rumah sakit dicurigai telah mengurangi tunjangan hari raya (THR) para karyawannya sampai 30%. Karyawan merasa pembagian THR hanya sebesar 30% dari pendapatan bulanan terakhir adalah hal yang tak wajar ketika dilihat dari beban kerja serta tanggung jawab yang harus diemban.
0 Response to RSUP Sardjito Bertindak Setelah Dengar Keluhan Pegawai tentang Kebijakan THR dan Insentif
Posting Komentar