Top Nasional: Demonstrasi Serukan Cabut UU TNI dan Respon Kementerian Kesehatan Soal THR di RSUP Sardjito

-->

, Jakarta - Beberapa kejadian politik menghangatkan berita pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Antara lain ada protes yang meminta untuk mencabut Demonstrasi tersebut menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat dan media massa. UU TNI Yang masih berlangsung di sejumlah kota seperti Jakarta dan Yogyakarta.

Di samping itu, Kementerian Kesehatan pada akhirnya memberikan komentar tentang dugaan pengurangan tunjungan hari raya atau THR yang dihadapi oleh staf RSUD Dr. Sardjito.

Berikut adalah rangkuman dari tiga berita utama yang terjadi pada hari Kamis lalu:

Aksi Demonstration Hangat Di Hadapan Gedung DPR RI

Aksi protes yang menginginkan penghapusan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta penolakan perubahan UU Kepolisian Republik Indonesia (PolRI) berlangsung di dekat pintu masuk utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada hari Kamis. Peserta demo mulai berkumpul sekitar pukul 14:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

Di penghujung hari unjuk rasa semakin membara. Massa pendemo merayap naik tembok gedung DPR sambil melemparkan petasan ke arah area parlemen. Kemudian, pasukan polisi pun mengarahkan penyemprot air untuk membubarkan orang-orang yang berkumpul di dekat pagar tersebut.

Akhirnya, massa disebar oleh aparat kepolisian sekitar pukul 19:00 WIB. Mereka mengejar dan mendorong kembali pendemo menggunakan meriam air.

Mobil-mobil petugas bahkan mengejar sampai ke persimpangan Jalan Asia-Afrika di kawasan Senayan. Kepolisian juga melakukan pengejaran terhadap kerumunan orang hingga ke depan mal Senayan Park sekitar pukul 18:50 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Kerumunan itu tersebar dan masuk ke dalam area mall, sehingga pada akhirnya para petugas memilih untuk mengakhiri upaya mereka dalam mengejarnya.

Selengkapnya di sini .

Muhammadiyah bersama Pemerintah Provinsi Jakarta berencana mendirikan kampus baru di wilayah Jakarta Barat.

Deputi Wakil Kepala Badan Penyelenggara Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur Agus Suradi menyebut bahwa mereka bersiap mendirikan sebuah institusi pendidikan tinggi di wilayah barat Jakarta. Proyek ini akan dilakukan dalam kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Agus menyampaikan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung terkait potensi pemanfaatan tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jakarta di Kalideres, Jakarta Barat. Pembicaraan ini mencakup opsi penyewaan atau pun pemberian sebagai hadiah.

Agus menyebut bahwa Muhammadiyah sudah mempunyai lima institusi pendidikan tinggi yang terletak di seluruh bagian Jakarta. Menurutnya, hanya Jakarta Barat saja yang belum mendapatkan kampus dari Muhammadiyah sampai sekarang.

"Bila pemberian barang mungkin memerlukan waktu yang lama, oleh karena itu besar kemungkinan kami akan menggunakan sistem sewa guna. Lahan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mendirikan perguruan tinggi serta masjid," ungkap Agus seusai bertemu dengan Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025.

Selengkapnya di sini .

Respon Kementerian Kesehatan Mengenai KontroversiTHR bagi Pegawai di RSUP Dr Sardjito

Kementerian Kesehatan memberikan keterangan mengenai dugaan pengurangan anggaran THR Karyawan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan protes terhadap pengurangan remunerasi dan tunjungan hari raya atau THR mereka. Insentif karyawan dipotong hingga hanya menyisakan 30% dari nilai seharusnya diterima. Aksi ini dilakukan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Direksi RSUP Sardjito menyebutkan bahwa insentif THR disesuaikan menjadi 30% sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Departemen Kesehatan. Dokumen tersebut merujuk kepada surat bernomor KU.04.05/D/1524/2025 yang dirilis tanggal 22 Maret 2025.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjut di Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyebut bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) senilai 30% adalah bentuk kompensasi atau insentif berdasarkan pendapatan individual tiap rumah sakit yang mereka peroleh sendiri. "Sebab mereka mendapatkan ini secara mandiri, sehingga jumlahnya bisa bervariasi antara satu rumah sakit dengan lain," ujar Azhar saat diwawancara oleh Tempo pada tanggal 27 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa pembatasan untuk direktur, Dewan Pengawas, termasuk para dokter yang bekerja dalam sistem biaya layanan (Fee for Service/FFS), pun telah ditetapkan sebagai acuan.

Oleh karena itu, Azhar menyebutkan bahwa surat yang dikeluarkannya bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan sesuai dengan kapasitas setiap rumah sakit. Dia menjelaskan, "Supaya biayanya dapat dibayar sesuai dengan kemampuan finansial dari tiap-tiap rumah sakit."

Azhar menyatakan bahwa tidak seluruh karyawan rumah sakit mengalami pembatasan THR sebesar 30%. Batasan ini hanya diberlakukan untuk para petinggi manajemen seperti direksi, anggota Dewan Pengawas, serta staf medis dengan sistem fee for service (FFS).

Selengkapnya di sini .

Eka Yudha Saputra serta Oyuk Ivani Siagian turut memberikan kontribusi pada tulisan ini.

0 Response to Top Nasional: Demonstrasi Serukan Cabut UU TNI dan Respon Kementerian Kesehatan Soal THR di RSUP Sardjito

Posting Komentar