Kubu Hasto Nyatakan Tidak Merugikan Negara, Begini Balasan Tajam KPK

-->

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bahwa tidak terdapat dampak keuangan bagi negara pada kasus di mana dia ditangani. Para jaksa menggarisbawahi bahwa masalah Hasto berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.

Itu dikemukakan oleh jaksa saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Awalnya, jaksa mengatakan bahwa pihak Hasto merasa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, serta pengusutan kasus yang menyangkut Hasto lantaran tidak adanya dampak negatif bagi keuangan negara.

Dalam pembelaannya, terdakwa mengklaim bahwa Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sudah membatasi wewenang KPK dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, serta menjerat kasus-kasus tindak pidana korupsi yang mencapai jumlah kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), demikian ungkap jaksa.

"Pada kasus yang disebut-sebut terhadap Terdakwa, tak ada dampak finansial bagi negara jadi KPK tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan," lanjutnya.

Tidak masalah terkait dugaan kehilangan negara

Juru kunci menganggap bahwa pihak Hasto salah dalam menafsirkan Pasal 11 Undang-Undang KPK tersebut. Juru kunci menyatakan kasus Hasto tidak termasuk jenis kasus yang melibatkan kerugian bagi negara.

Jaksa menuduh Hasto berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sekaligus Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan sanksi bagi siapa saja yang melaksanakan tindak pidana sebagaimana dimuat dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum AcaraPidana. Menurut undang-undang ini, setiap individu akan dikenai hukuman apabila mereka terlibat dalam aktivitas penipuan dan hal-hal lain seperti memberikan atau menerima imbalan, menciptakan ekspektasi, ataupun berpromosi atas hadiah, keuntungan, maupun bayaran dalam segala wujudnya.

Sebab itu, jaksa menegaskan Permasalahan yang menyangkut Hasto tidak berhubungan dengan kehilangan keuangan negara. Jaksa juga berpendapat bahwa mereka memiliki wewenang untuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, serta pengaduan ke pengadilan.

"Perkara a quo bukan merupakan kasus yang kesalahannya berkaitan dengan kerugian finansial bagi negara seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, melainkan menyangkut masalah suap; oleh karena itu, aturan pada butir b tidak dapat diterapkan," jelasnya.

"Berdasarkan argumen tersebut, keberatan terdakwa seharusnya ditolak," tambahnya.

Dari kejadian pelarian Harun Masiku sampai dugaan suap senilai Rp. 600 juta

Hasto adalah terdakwa dalam kasus diduga menghalangi proses penyelidikan tentang tuduhan suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Hasto diklaim mencegah KPK untuk mengejar Harun Masiku. yang telah menjadi pencarian sejak tahun 2020.

Disebutkan bahwa Hasto pernah memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya sehingga tidak dapat dilacak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama operasi penangkapan (OTT) yang berlangsung pada tanggal 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto diduga juga menyuruh Harun Masiku tetap siaga di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Peduli Rakyat supaya menghindar dari jejak KPK.

Hasto diklaim telah menginstruksikan bawahannya untuk tenggelamkan ponsel sebelum dihadirkan ke KPK. Tindakan Hasto tersebut diyakini menjadi salah satu alasan Harun Masiku masih luput dari penangkapan sampai saat ini.

Jaksa menyebutkan bahwa Hasto telah memberi suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diklaim diberikan untuk meminta bantuan dari Wahyu dalam proses penggantian anggota DPR masa jabatan 2019-2024 yang bernama Harun Masiku.

Hasto dituduhkan telah memberikan suap bersama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, yang selanjutnya juga melibatkan Harun Masiku. Donny telah resmi dinyatakan sebagai tersangka pada kasus tersebut. , kemudian Saeful Bahri dinyatakan bersalah sementara Harun Masiku masih dalam pelarian. Baca artikel DetikNews

Lebih Lanjut Tim Hasto Hebohkan Klaim Tidak Merugikan Negara, Begini Balasan Tajam dari KPK

ind:content_author: Detik

0 Response to Kubu Hasto Nyatakan Tidak Merugikan Negara, Begini Balasan Tajam KPK

Posting Komentar