Respon Puan Maharani, Dave Laksono, dan Zulhas terhadap Penolakan UU TNI: Sikap Mereka Dalam Sorotan

-->

DPR sudah menyetujui perubahan pada UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia UU TNI pada sidang pleno yang berlangsung Jumat, 20 Maret 2025.

Beberapa modifikasi terdapat pada rancangan pengesahaan ulang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk masalah posisi koordinasi TNI, pertambahannya meliputi bidang tugas militer diluar konflik senjata seperti tanggap bencana siber, tambahan pangkat sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, dan juga pereganan periode karir atau umur maksimal untuk pensiun.

Penyetujuan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut menemui protes dari beragam pihak. Hinggaperkembangan pada hari Kamis, 27 Maret 2025, penentangan ini tetap meluas di beberapa wilayah. Bersatu dengan kelompok masyarakat sipil lainnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SII) contohnya, telah menyelenggarakan unjuk rasa di hadapan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang beralamatkan di Senayan, Jakarta Pusat.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menyatakan mereka akan melakukan aksi di jalanan pada hari Kamis guna menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. "Meningkatnya pengaruh militer serta sistem oligarki terus menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita," ujar Usman dalam pernyataannya pada hari Kamis tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa revisi undang-undang tentang TNI dapat memfasilitasi campurtangan militer dalam urusan sipil, hal yang bertentangan dengan tujuan reformasi yang mendorong penguatan kedaulatan sipil."

Tanggapan diberikan oleh DPR serta pemimpin partai politik terkait penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Puan Maharani: Harap Baca Seluruhnya Dokumen Akhir Undang-Undang Tentang TNI

Ketua DPR Puan Maharani menghimbau kepada masyarakat yang belum setuju dengan penyetujuan revisi UU TNI untuk bersabar. Ia berharap agar publik menyimak sepenuhnya teks resmi dari undang-undang tersebut. "Mari kita semua bersikap tenang. Harapannya adalah membacanya dulu, karena dokumennya telah tersedia." website "DPR sekarang dapat diakses oleh publik," ujar Puan ketika ditemui di kawasan Parlemen, Senayan, pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Pimpinan DPP PDIP tersebut mengaku bahwa dokumen tersebut sudah diposting di website DPR. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut baru-baru ini diberi nomor halaman dan kini dapat diakses oleh publik. Dia menyatakan kepada masyarakat agar melaporkan ketidaksetujuannya jika mereka menemukan sesuatu yang tak disepakati setelah membacanya. "Tetapi apabila belum sempat membacanya, harap dibaca terlebih dahulu," ujar Puan.

Berdasarkan penelusuran Tempo Di website resmi DPR, dokumen dapat diakses melalui menu prolegnas legislatif utama. Ada catatan yang menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang mengenai Perubahan atas Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sudah "lengkap". Dokumen tersebut disertakan dengan UU Tentara Nasional Indonesia berikutnya.

Dave Laksono: Penolakan UU TNI Mungkin Disebabkan oleh Kekurangan Pemahaman Tentang Isinya

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menganggap bahwa banyaknya protes dan demo yang menentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia berasal dari kurangnya pemahaman terhadap esensi perubahannya. Sebagaimana dilansir dari sumber tersebut, hal ini menjadi jelas. Antara Dia menyinggung adanya berbagai interpretasi pribadi yang semakin bertambah dan bahkan mencapai kepercayaan tentang penjelasan UU TNI meskipun itu tidak tepat.

Dia menyatakan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia sebenarnya membatasi anggota TNI dari mengambil posisi di sektor sipil. "Menurut pandangan saya, terdapat kendala dalam hal komunikasi, dan isi dari peraturan tersebut adalah" gimana ", draf tersebut masih belum disetujui," ujar Dave di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Politikus dari Partai Golkar menyebut bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut hanya akan menambah posisi-pejabat sipil yang pada kenyataannya saat ini telah dipenuhi oleh personel TNI aktif, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). "Jadi, totalnya terdapat 14 pekerjaan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif; selain itu, mereka perlu keluar atau memasuki masa pensiun," jelas politikus tersebut.

Dave akan segera berkolaborasi dengan sekretariat DPR guna menyelesaikan permasalahan rancangan undang-undang tentang TNI yang terbaru. Dia menyatakan bahwa versi awal dari dokumen hukum itu mestinya telah dapat diakses melalui laman resmi DPR. "Jika tidak, ada kekhawatiran bahwa hal ini mungkin mempengaruhi keterlibatan TNI," katanya. over Ke bidang swasta, penegakkan hukum, atau polisi, hal tersebut pasti tidak ada," ujar Dave.

Terkait dengan peningkatan umur pengabdian atau memperpanjang masa pensiun, menurutnya, perubahan tersebut dilakukan antara lain untuk mencegah presiden terlalu sering menukar anggota TNI yang memiliki pangkat jenderal bintang empat.

Menurutnya, belakangan ini terdapat sejumlah perwira TNI dengan pangkat bintang empat yang hanya bertugas selama setahun saja. Namun, menurut dia, mereka masih mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan.

Zulhas: Jika Ada Yang Menggugat UU Tentang TNI, Silakan saja

Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), memberikan tanggapannya terhadap tindakan beberapa mahasiswa yang tidak setuju dengan peninjauan ulang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan memilih melapor ke Mahkamah Konstitusi. Menurut sosok yang kerap dipanggil Zulhas ini, UU tentang TNI sesungguhnya bertujuan baik.

Meskipun begitu, dia mengizinkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia untuk diproses ke pengadilan. "Jika ada pihak yang ingin menuntut, ya tentu sebagai sebuah negara demokratis kami memiliki hak tersebut. Silakan saja," ujar Menteri Koordinator Pertanian saat berada di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 24 Maret 2025.

Hinca Panjaitan: Mohon Dilaporkan ke MK Jika Ada Kecaman terhadap UU Tentang TNI

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mendobrak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa langkah ini dapat dipilih oleh publik jika mereka tidak setuju dengan penyetujuan peraturan tersebut. "Tahapan yang saat ini tersedia adalah melalui MK, yaitu dengan membawanya ke sana dan memberikan argumen atau keluhan Anda hanya kepada MK," ungkap Hinca di kawasan parlemen pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025.

Anggota Partai Demokrat tersebut berharap agar masyarakat tidak melakukan tindakan ekstrem saat protes penyetujuan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menyebut bahwa unjuk rasa merupakan hak warga negara jika peraturan atau keputusan pemerintah dianggap bisa membawa kerugian bagi penduduknya. "Jika Rancangan Undang-undang TNI telah disahkan dan masih ada orang yang menentang, semoga saja mereka melakukannya dengan cara damai," katanya.

Hinca juga mengharapkan agar warga yang tidak setuju dengan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencermati versi terkini dari undang-undang tersebut yang sudah dimodifikasi. Baginya, langkah ini penting supaya bisa mendengar beragam sudut pandang sebelum melaksanakan protes penentangan terhadap penyahkan peraturan tersebut.

Saya sangat menginginkan agar seluruh sahabat-sahabat aktivis dan para pendukung yang tidak setuju membaca isi dari pasal-pasal tersebut dengan lengkap terlebih dahulu, lalu sampaikanlah pandangan Anda yang akurat sehingga. fair ,” tutur Hinca.

Hammam Izzuddin , M. Raihan Muzzaki , Eka Yudha Saputra , Hendrik Yaputra , dan Antara menulis artikel ini.

0 Response to Respon Puan Maharani, Dave Laksono, dan Zulhas terhadap Penolakan UU TNI: Sikap Mereka Dalam Sorotan

Posting Komentar