Transaksi Emas Online: Haram dan Risiko bagi Pembeli yang Tidak Dapat Barang Secara Langsung

-->

- Emas adalah salah satu dari jenis-jenis bahan bakar ribawi. Ini berarti bahwa jika barang tersebut ditukar atau diperdagangkan tanpa mengikuti aturan agama Islam, akan masuk kategori perdagangan haram atau riba.

Seorang ulama mengatakan bahwa setiap transaksi emas daring memiliki potensi untuk menjadi salah satu dari dua jenis riba, yaitu riba fadhl atau riba nasi'ah.

Riba fadhl merupakan jenis perdagangan yang mencakup penukaran benda serupa namun terdapat perbedaan dalam hal jumlah ataupun mutu.

Riba fadhl sering kali berlangsung tanpa kita sadari, khususnya pada perdagangan yang mencakup komoditas ribawi seperti emas, perak, ataupun kebutuhan pokok makanan.

Riba nasiah merujuk kepada tambahan atau pengurangan jumlah uang dalam suatu transaksi jual beli atau peminjaman yang ditentukan oleh periode waktu tertentu.

Berkelompok Memberikan Pengampunan Telah Menjadi Budaya, Lebaran 2025 Waktunya Bersua Keluarga

Logam mulia ini sudah diperdagangkan sejak zaman kuno. Pada masa lalu, emas bahkan dipakai sebagai mata uang untuk transaksi perdagangan.

Islam sudah menyediakan petunjuk tentang cara melakukan transaksi jual beli emas supaya terhindar dari praktik riba yang dilarang.

Riba berbahaya bagi manusia, entah di kehidupan ini atau di alam kematian. Maka seharusnya, Muslim bersikap seperti apa terhadap hal tersebut?

Ustadz Suriani Amin, anggota MUI Banjarmasin, menjelaskan bahwa emas merupakan barang berharga yang sudah lama diperdagangkan.

"Bahkan pada masa lalu, emas digunakan sebagai alat bayar atau media tukar dalam transaksi," katanya.

Dijelaskan bahwa Islam sudah menyediakan petunjuk tentang cara melakukan transaksi jual beli emas untuk menghindari riba. Karena, riba dapat merugikan manusia secara materi dan spiritual.

Dan sesuai dengan petunjuk perdagangan emas yang sudah diterangkan, kita menyinggung tentang sebuah isu kontemporernya, yakni perihal hukum bertransaksi emas melalui internet.

Secara keseluruhan, aturan perdagangan emas yang tersembunyi dalam suatu hadits, diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit Radhiyallahu Anha, “Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam telah mengatakan: ‘Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sebanding dan serupa; pertukaran ini harus langsung atau tunai (dilakukan saat itu juga). Namun jika barang-barang tersebut memiliki spesifikasi yang berbeda, maka bolehlah kamu menjualnya secara bebas asalkan transaksinya dilakukan secara kontan,’” (diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).

"Kini, kita akan menganalisis aturan perdagangan emas daring. Awalnya, kita perlu mengerti sketsa atau deskripsi proses berbelanja dan menjual emas secara online," katanya.

Selanjutnya, menurut dia, transaksi jual beli emas daring biasanya dimulai dengan pembeli mengunjungi situs web pedagang emas, kemudian memilih jenis dan kuantitas emas yang ingin mereka beli.

Setelah proses pemilihan dan pemesanan emas selesai, pelanggan kemudian menyelesaikan tahap checkout. Selanjutnya, situs web pengecer emas akan secara otomatis mengirim faktur serta instruksi bagi pembeli untuk mentransfer dana menggunakan berbagai opsi pembayaran seperti tranfer bank, PayPal, atau alternatif lainnya.

"Maka dapat disimpulkan di sini bahwa pembeli mengeluarkan uang untuk mendapatkan emas, proses pembayarannya dilakukan tunai, dan emas tersebut baru akan diterima oleh pembeli kemudian hari," jelasnya.

Oleh karena itu, salah satu kondisi untuk transaksi jual beli emas dengan uang menurut hukum Islam adalah keberadaan taqabudh (penyerahan fisik secara langsung) pada saat perjanjian.

"Pertukaran emas melalui internet tidak memungkinkan proses serah terimanya secara langsung. Sebab ketika pembeli mentransfer sejumlah uang, penjual baru akan mengirimkan emas tersebut dalam jangka waktu tertentu. Maka dengan demikian, metode penjualan seperti itu dianggap haram," tandasnya.

Untuk mengelakkan riba pada perdagangan emas, jalankan transaksinya secara tunai serta pilih lokasi investasi dengan label syariah.

Dalam melakukan transaksi uang tunai, sebaiknya menghindari pembelian emas dengan sistem kredit. Semua transaksi perlu jelas, termasuk harga serta ketentuan pembayarannya.

Zaman Rasulullah Shallallahu AlaihiWa Sallam, emas dipakai sebagai media pertukaran dengan format dinar serta dirham. Selain itu, emas menjadi salah satu instrumen investasi favorit Nabi Muhammad ShallallahuAlaihi Wa Sallam.

Berbelanja Sesuai Syariah

Pada era serba digital ini, membeli emas juga dapat dilakukan secara daring. Karena saat ini terdapat berbagai macam website dan platform e-commerce yang menyediakan layanan untuk membeli emas.

Norma, seorang penduduk dari Sungai Andai, Banjarmasin, pernah membeli emas secara daring melalui suatu website khusus untuk menjual logam mulia tersebut.

"Mulanya kurang yakin, namun setelah menyaksikan beberapa tetangga membeli emas secara daring dan pesanannya tiba lewat kiriman, akhirnya saya juga coba untuk bertransaksi, meski jumlahnya cuma 3 gram," ungkapnya.

Menurut dia, respon administrasi sangat cepat dan paket tersebut sampai dalam waktu kurang lebih lima hari. Begitu dibuka, ternyata produknya sesuai dengan apa yang diiklankan.

Wanda, seorang penduduk dari Sungai Paring, Martapura, tidak mau membeli emas secara daring karena dia pernah mendengarkan sebuah ceramah tentang bahaya transaksi online termasuk pembelian logam mulia tersebut.

"Jika ingin membeli emas, sebaiknya dilakukan secara tunai, oleh karena itu saya cenderung memilih untuk berbelanja di toko perhiasan yang sesuai dengan prinsip Syariah," ujarnya.

Menurut Wanda, sebenarnya, ketika membeli emas harus berhati-hati agar tidak melanggar hukum dalam Islam.

(/Salmah Saurin)

0 Response to Transaksi Emas Online: Haram dan Risiko bagi Pembeli yang Tidak Dapat Barang Secara Langsung

Posting Komentar