Balas Serangan dari Kelompok Hasto: KPK Selalu Hormat dan Tidak Pernah Ganggu Saksi Yang Dihadirkan

-->

, Jakarta - Komisi Antikorupsi ( KPK Dia mengklaim bahwa tim penyelidik mereka tidak pernah melancarkan tindakan paksa atau ancaman kepada para saksi, seperti halnya Febri Diansyah yang berperan sebagai pengacara bagi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam merespons tuduhan yang diajukan pihak Hasto berkaitan dengan panggilan untuk diperiksa. Febri Diansyah Yang bertepatan dengan agenda persidangan kasus suap yang menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"KPK tak pernah menerapkan pendekatan mengintimidasi terhadap para saksi yang diminta keterangan jika ada orang-orang yang berbicara demikian," ungkap Tessa di gedung KPK Bernama Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025.

Tessa juga menyinggung bahwa saksi dapat meminta perubahan jadwal bila ada kewajiban lain yang telah direncanakan dan membuat mereka tak bisa datang pada hari yang ditentukan oleh penyidik. Menurutnya, KPK cukup fleksibel dalam merencanakan ulang pemeriksaan asalkan alasan tersebut masuk akal dan sah.

Tessa menegaskan bahwa setiap saksi yang diajak untuk hadir harus memiliki ikatan atau relasi, entah secara langsung ataupun tak langsung, terhadap kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pemeriksaan para saksi dijalankan sejalan dengan peraturan hukum yang ada, menggunakan bahan bukti serta pertimbangan pentingnya mereka demi mencakup seluruh elemen dari kasus yang saat ini menjadi fokus penyelesaian.

Karenanya, KPK tidak menganggap sebagai masalah narasi-narasi yang dikemukakan tim sekretaris jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, entah saat sidang atau pun diluar pengadilan. Sesuai dengan pendapat Tessa, segala ketepatan dari narasi-narasi tersebut akan dievaluasi oleh panel hakim.

0 Response to Balas Serangan dari Kelompok Hasto: KPK Selalu Hormat dan Tidak Pernah Ganggu Saksi Yang Dihadirkan

Posting Komentar