Alasan Pentingnya Pelaporan Sertifikat Tanah Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan: Cegah Sengketa Tanah

-->

, SOLO - Warga di Solo, Jawa Tengah, yang memiliki sertifikat tanah diterbitkan sebelum tahun 1997 dimohon untuk segera memeriksa kembali ke Kantor Pertanahan (Kantah) lokal mereka.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan peringatan itu.

Maka, bagaimana dampaknya bila pemegang sertifikat tanah yang dikeluarkan sebelum tahun 1997 tidak memeriksa di kantor pertanahan?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa sampai sekarang masih terdapat banyak sertifikat lama dengan gambar bumi di seluruh permukaan tidak dilengkapi dengan peta kadastral.

"Terdapat kurang lebih 13,8 juta sertifikat semacam itu, namun masih banyak warga yang belum menyadarinya," kata Nusron pada pernyataan resmi, Rabu (2/4/2025).

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, proses pendaftaran tanah belum termasuk pencatatan luasan tanah pada peta kadastral.

Sehingga, lahan itu termasuk ke dalam kelompok KW 4, 5, atau 6, yang menunjukkan bahwa belum ada peta resmi untuk wilayah tersebut.

Jika dibiarkan, situasi ini bisa menghasilkan permasalahan, seperti kemelut hak milik atau perselisihan lahan.

Agar mencegah potensi masalah itu, pemilik lahan diharuskan untuk langsung melaporankan sertifikat mereka kepada kantor perekaman tanah lokal sehingga area tanah dapat direvisi dan menjadi bagian dari jaringan penginderaan jauh yang lebih baru.

Waktu luang selama hari raya Idul Fitri dapat digunakan untuk memperbaharui sertifikat lahan Anda.

Sejumlah kantong plastik di provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, serta Lampung akan terus beroperasi pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

"Masyarakat diminta menggunakan kesempatan ini untuk mengunjungi kantor dan melapor tentang sertifikat mereka," jelas Nusron.

Agar dapat memastikan bahwa lahan yang Anda miliki termasuk ke dalam kelompok KW 4, 5, atau 6, penduduk dapat mengontrol informasi tersebut dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku ataupun website bhumi.atrbpn.go.id.

Informasi tambahan dapat ditemukan melalui saluran resmi Kantah di setiap kabupaten atau kota.

Di luar verifikasi pemetaan lahan, Kantah masih melaksanakan penerimaan dokumen layanan pertanahan serta pengiriman hasil layanan untuk para pemilik tanah yang mengurusnya secara langsung tanpa bantuan perantara.

Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Solo terletak di Jl. Ki Hajar Dewantara No.29, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126.

(*)

0 Response to Alasan Pentingnya Pelaporan Sertifikat Tanah Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan: Cegah Sengketa Tanah

Posting Komentar