JAKARTA, - YLBHI mengecam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 3 Tahun 2025 tentang Pemantauan atas Warga Asing, yang mencakup pemantauan terhadap wartawan asing serta para peneliti saat mereka melakukan peliputan di Indonesia.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com , MuhamadIsnur, selaku Ketua Umum Pengurus YLBHI, pada hari Kamis (3/4/2025) mengkritik bahwa partai politik tertentu telah melanggar prinsip kemerdekaan media.
"YLBHI menemukan bahwa Perpol tersebut melanggar asas kemerdekaan media, menghancurkan fondamen demokrasi serta bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran," katanya.
Isnur menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mengatur ataupun memberikan persetujuan maupun batasan tertentu tentang para jurnalis, khususnya bagi mereka yang berasal dari luar negeri.
Lebih lanjut, katanya lagi, pengeluaran Aturan Kepolisian bertujuan untuk masalah intern kepolisan saja.
"Perihal izin bagi institusi penyiaran asing serta wartawan asing telah ditetapkan dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa ketentuan tentang pers asing sudah termuat di Undang-Undang Pers. Di sini, Dewan Pers memiliki anggota dari kalangan pers serta elemen masyarakat umum untuk melakukan fungsi pengawasan.
Dia menggarisbawahi bahwa organisasi tersebut bertabrakan dan saling bersilangan dengan Undang-Undang Pers serta Undang-Undang Penyiaran.
"Polisi mengambil alih otoritas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dewan Pers serta Kementerian Komunikasi dan Informatika atau KemKomDigi, hal ini menimbulkan keraguan dalam aspek hukum dan merugikan dasar dari negara hukum serta keadilan," jelas Isnur.
YLBHI pun menyerukan kepada Kapolri untuk secepatnya mencabut dan membatalkan Perpol itu, serta tidak menyusun aturan-aturan lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tatakelola pemerintahan yang baik dan menghargai hak-hak asasi manusia.
Pada tanggal 10 Maret 2025, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyetujui Peraturan Polisi Negara Republik Indonesia No. 3 tahun 2025 yang berjudul Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Warga Asing.
Aturan ini dikeluarkan di Jakarta pada hari yang sama oleh Dirjen Legislasi dari Kementerian Hukum.
Pasal 4 dalam aturan tersebut menjelaskan tentang pengawasan fungsional kepolisian terhadap warga negara asing, mencakup dua jenis yaitu pengawasan administratif serta pengawasan operasional.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1), dijelaskan bahwa pengawasan administratif tersebut merujuk pada pemerintahan untuk mendapatkan informasi dari individu yang menyediakan tempat tinggal bagi orang asing tentang detail terkait warga negara asing itu sendiri.
Kepolisian memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keterangan tentang aktivitas jurnalistik dan penelitian oleh orang asing di area tertentu.
0 Response to YLBHI Menyoroti Aturan Perpol No 3 Tahun 2025: Ketentuan Pengawasan Jurnalis Asing Melanggar Prinsip Kebebasan Pers
Posting Komentar